WELCOME TO THIS BLOG!

enjoy reading in this blog - Rainbow Color Your Life, Rainbow make you understand if live is full of expression and not forever

Rabu, 16 Januari 2013

Usaha Bela Negara - Kelas 9

1.1  Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara

1.     Pengertian Negara
                                                                  
Latin                                      à status atau statum à menempatkan dalam keadaan berdiri
Belanda dan Jerman       à staat
Inggris                                   à state
Prancis                                  à etat

Pengertian Negara menurut Logemann
“organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat melalui kekuasaannya itu”

Tidak semua organisasi dapat dikatakan sebagai suatu negara, kekuasaanlah yang membedakan negara dengan organisasi-organisasi lainnya

2.     Sifat-Sifat Negara

a.       Memaksa
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah agar peraturan perundang-undangan dapat ditaati dan dapat mewujudkan ketertiban masyarakat.

b.      Monopoli
Kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dimonopoli oleh negara agar hajat hidup tersebut dapat terjamin.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (UUD’45 Pasal 33 ayat 3)

c.       Mencakup semua
Peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang tanpa kecuali

3.     Unsur-Unsur Negara

a.       Konstitutif

þ  Rakyat
üSemua orang yang berada di wilayah suatu negara / menjadi penghuni negara
üDibagi jadi dua, warga negara dan bukan warga negara

þ  Wilayah
üWilayah yang dimiliki oleh suatu negara akan menunjukkan batas-batas negara
üWilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara

þ  Pemerintahan yang Berdaulat :
üMerupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan/alat kelengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif

b.      Deklaratif à pengakuan dari negara lain

þ  De facto : berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara
þ  De jure : berdasarkan sahnya suatu negara (dengan didasari hukum)
4.     Fungsi Negara

þ  Menjaga keamanan dan ketertiban
þ  Pertahanan
þ  Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
þ  Menegakkan keadilan

5.     Tujuan Negara

a.       Niccolo Machiavelli
ü  Teorinya terdapat dalam buku Il Principe (disebut juga teori kekuasaan negara)
ü  Pemerintah (raja) boleh berbuat apa saja karena memiliki kekuasaan tertinggi
ü  Tujuan dibuatnya teori ini adalah untuk mempersatukan rakyat Italia yang sempat terpecah
ü  Menjadi sumber inspirasi Hitler (Jerman), Louis XIV dan Napoleon Bonaparte (Prancis), dan Benito Mussolini (Italia)
ü  Tujuan negara yang tercantum : membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya

b.      Dante Alighieri
ü  Disebut juga teori perdamaian dunia
ü  Negara yang diperbolehkan untuk berdaulat penuh hanya satu, dan kekuasaan kerajaan dunia (imperium) hanya boleh terpusat pada satu orang
ü  Menjadi sumber inspirasi negara Amerika Serikat
ü  Tujuan negara yang tercantum : mewujudkan perdamaian dunia

c.       Shang Yang

ü  Pemerintah harus lebih kuat dari rakyat, maka rakyat tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan agar selalu berada dalam kebodohan
ü  Kebudayaan harus dihilangkan
ü  Menjadi sumber inspirasi Genghis Khan
ü  Tujuan negara yang tercantum : membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya

d.      Immanuel Kant

ü  Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa
ü  Harus dibentuk negara hukum
ü  Segala tindakan negara harus berlandaskan hukum
ü  Harus diadakan pemisahan kekuasaan (legislative, eksekutif, yudikatif)
ü  Tujuan negara yang tercantum : menjamin hak dan kebebasan warga negara
Tujuan negara Indonesia (UUD 1945 alinea 4)
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…….”


*Bela Negara

1.     Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah…
sikap dan tingkah laku warga negara yang dilandasi oleh kecintaan terhadap bangsa dan negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negaranya

Istilah-istilah lain:

ü  Pertahanan keamanan
Daya upaya bangsa dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasionalnya untuk melindungi kepentingan negara dan bangsa demi terwujudnya kondisi kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupan bangsa dan negara serta terpenuhinya hak dan kewajibannya sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara dalam pencapaian tujuan nasional.

ü  Perlawanan rakyat semesta (Permesta)
Kesadaran, sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan, dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan mendayagunakan setiap sumber daya dan prasarana nasional

2.     Latar Belakang Bela Negara

þ  Latar belakang sejarah
Kemerdekaan bangsa Indonesia diraih melalui proses perjuangan yang panjang dan pantang menyerah. Karena tidak ingin semua perjuangannya sia-sia, warga negara Indonesia bertekad untuk terus membela negaranya agar tetap berdiri sebagaimana mestinya.

þ  Kedudukan geografis dan geostrategis Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, posisinya strategis (terletak di antara Benua Asia dan Australia, dan di antara Samudra Hindia dan Pasifik). Kedudukan Indonesia ini menuntut warga negara Indonesia untuk membela negaranya agar keuntungan geografis Indonesia tidak dimanfaatkan pihak lain.

þ  Kondisi demografis bangsa Indonesia
Jumlah penduduk Indonesia adalah terbesar kelima di dunia. Penanganan kependudukan yang tidak tepat dan serius akan menimbulkan kerawanan sosial. Untuk memperkecil potensi perpecahan, sikap bela negara perlu ditumbuhkan.

þ  Potensi SDA
Wilayah Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan untuk mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam tersebut bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia

þ  Perkembangan IPTEK
Pesatnya perkembangan IPTEK memungkinkan terjadinya pola serta bentuk ancaman multidimensi. Oleh karena itu diperlukan keterlibatan seluruh rakyat Indonesia dalam upaya bela negara.





3.     Konsep Bela Negara

“Perjuangan untuk mempertahankan keberadaan suatu negara dari berbagai ancaman yang timbul”

4.     Prinsip Bela Negara

þ  Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

þ  Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

þ  Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.

þ  Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Pertahanan negara tidak agresif, hanya defensif.

þ  Pertahanan negara melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya serta sarana prasarana nasional.

þ  Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai.

5.     Arti Penting Bela Negara

Ø  Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
Ø  Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
Ø  Merupakan panggilan sejarah
Ø  Merupakan kewajiban setiap warga negara

1.2  Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara


a.       Penyelenggaraan Pertahanan Negara

ü  Komponen utama           : Polri dan TNI
ü  Komponen cadangan     : Warga negara dan sarana prasarana nasional
ü  Komponen pendukung : Segalanya yang mendukung komponen utama & cadangan

b.      Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)

þ  Sifat
-    Kerakyatan     : warga negara ikut serta sesuai kemampuannya
-    Kesemestaan                : daya bangsa mampu memobilisasikan diri
-    Kewilayahan  : wilayah negara menjadi tumpuan perlawanan

þ  Wujud
-    Mempersenjatai rakyat secara psikis dengan Pancasila, dan fisik dengan keterampilan bela negara.
-    Mendayagunakan kemanunggalan TNI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.

c.       Doktrin Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

þ  Tujuan
-          Mencegah dan menghancurkan serangan terbuka terhadap kedaulatan nasional NKRI
-          Menjamin penguasaan dan pembinaan wilayah NKRI
-          Ikut serta dalam pemeliharaan pertahanan keamanan di Asia Tenggara agar terbebas dari campur tangan bangsa asing

þ  Pola
-          Operasi pertahanan : mencegah serangan terbuka
-          Operasi keamanan dalam negeri : menjamin penguasaan wilayah Indonesia
-          Operasi intelijen strategis : melakukan kegiatan intelijen
-          Operasi kerja sama pertahanan : bekerja sama dengan bangsa Asia Tenggara

d.      Pertahanan Negara

þ  Dasar Pelaksanaan
-          Berprinsip demokrasi, menjunjung hak asasi
-          Pertahanan disusun dengan mempertahankan kondisi geografis Indonesia

þ  Tugas dan Fungsi TNI
-          Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
-          Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
-          Menjalankan operasi militer selain perang
-          Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional

þ  Tugas Dewan Pertahanan Nasional
-          Menelaah dan menilai kebijakan terpadu pertahanan negara
-          Menelaah dan menilai kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara
-          Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan

7.     Landasan Hukum tentang Bela Negara

a.       UUD 1945
ü  Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

ü  Pasal 30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

ü  Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan Kapolri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

ü  Pasal 30 ayat 3
“TNI terdiri atas AD, AL, dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”

ü  Pasal 30 ayat 4
“Kapolri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”

ü  Pasal 30 ayat 5
“Susunan dan kedudukan TNI, Kapolri, hubungan kewenangan TNI dan Kapolri di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”

b.      TAP MPR

ü  Nomor 6 tahun 2000       : tentang Pemisahan TNI dan Kapolri

ü  Nomor 7 tahun 2000       : tentang Peran TNI dan Peran Kapolri

ü  Nomor 4 tahun 1999       : tentang GBHN dalam bidang keamanan

c.       Undang-Undang

ü  No.2 tahun 2002               : tentang Kapolri
ü  No.3 tahun 2002               : tentang Pertahanan Negara
ü  No.34 tahun 2004             : tentang TNI

8.     Landasan Operasional Bela Negara

ü  UU No.1 tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
ü  UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

1.3  Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara


ü  Fisik
-          Mengikuti pelatihan dasar kemiliteran
-          Pengabdian sebagai prajurit TNI

ü  Nonfisik
-          Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara
-          Menanamkan kecintaan terhadap tanah air
-          Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara
-          Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku
-          Menjunjung tinggi HAM

Otonomi Daerah - Kelas 9


KD. 1 Pengertian Otonomi Daerah

HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.

Tujuan Otonomi Daerah
• Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
• Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
• Meringankan beban pemerintah pusat
• Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
• Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
• Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
• Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
• Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.

Dasar Hukum Otonomi Daerah
• UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
• Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
• Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
• UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
• UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah

Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
• Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pemimpin daerah
3. mengeloloa aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudakan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
6. meningkatkan pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial
9. menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan

Asas-Asas Otonomi Daerah
1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
2. Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
3. Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
1. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
2. Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
3. Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Yang menjadi urusan pemerintah Pusat

  • Politik luar negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi (peradilan)
  • Moneter dan fiskal nasional
  • agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah Provinsi

  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
  • Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pengendalian lingkungan hidup
  • Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  • Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
  • Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota

  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penanganan bidang kesehaan
  • Penyelenggaraan pendidikan
  • Penanggulangan masalah sosial
  • Pelayanan bidang keteagakerjaan
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
  • Pengendalian lingkungan hidup
  • Pelayanan pertanahan
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  • Pelayanan administrasi penanaman modal
  • Penyelenggaraan dasar lainnya
  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah

1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD

f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah




2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)

g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD

h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)

BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.


KD. 2 Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik
KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota

Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
Penyusunan skala prioritas
Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi Kebijakan Publik

Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati
Partisipasi Masyarakat dalam Otonomi Daerah
a. Partisipasi tenaga
Partisipasi tenaga dapat dilakukan dengan cara menyumbang tenaganya misalnya aktif dalam kegiatan gotong-royong untuk mempelancar pembangunan di daerah-daerah.
b. Partisipasi buah pikiran
Partisipasi buah pikiran dapat dilakukan dengan cara memberikan saran, gagasan, pendapat baik secara lisan ataupun tertulis kepada pihak-pihak yang berwenang agar otonomi daerah berjalan dengan lancer, sesuai dengan harapan.
c. Partisipasi harga benda dan uang/modal
Partisipasi harta benda dan uang/modal dapat dilakukan dengan cara memberikan sumbangan harta benda/uang kepada pemerintah atau badan/lembaga tertentu, atau menabung uang di bank-bank pemerintah, untuk menunjang dan mendorong agar otonomi daerah berjalan lancar dan pembangunan berjalan sesuai progam pemerintah.
d. Partisipasi keterampilan
Partisipasi keterampilan dapat dilakukan dengan menyumbang keterampilan/keahliannya kepada pemerintah demi kelancaran otonomi daerah/pembangunan nasional.
Kebijakan publik harus mendapat dukungan dari rakyat, apabila tidak ada partisipasi warga Negara tidak ada artinya, hanya berupa tulisan atau dokumen yang tidak bermakna.
v Proses pembuatan kebijakan publik
Untuk memahami proses perumusan kebijakan publik dapat kita amati bagan di bawah ini :

Keterangan :
1. Sebuah isu ( masalah publik ) yang menyangkut masalah orang banyak dan tidak dapat diselesaikan menuntut penyelesaian dari pemeritah.
2. Pemerintah meerumuskan kebijakan public untuk menyelesaikan masalah tersebut.
3. Kebijakan publik diimplementasikan atau dalaksanakan oleh pemerintah dan warga Negara/warga masyarakat secara bersama-sama.
4. Setelah kebijakan publik dibuat,dilakukan evaluasi.Apakah dapat menyelesaikan masalah atau justru sebaliknya.Apabila kebijakan public itu tidak menyelesaikan masalah ,kebijakan itu menjadi isu baru dan dapat kembali dikeluarkan kebijakan publik yang baru.

Move On? Cara terbaik atau Cara Terburuk? Cara Melakukannya?

Hey pembaca setia Indah Widya's Raibow =D baru putus dari pacar? pacar udah move on dan kamu masih terjebak atau sang jomblo? yang cape menunggu si dia yang single? atau mungkin jomblo yang nunggu pacar orang? sering denger istilah MOVE ON? yakinlah para sahabat pembaca sering meneriakan hal ini pada anda. nah di episode kali ini (ceileh kaya sinetron kian santang aja episode) kita akan membahas tentang M-O-V-E O-N.
sebelum kesana ada beberapa istilah yang harus diketahui para pembaca. check this out :

  1. HARKOS : adalah singkatan dari HARapan KOSong. seringnya sih terucap dimulut para cewek nih ;) harkos biasa diartikan sebagai seseorang yang memberikan harapan setelah sekian lama tapi tidak bermaksud memberi harapan.
  2. PHP : adalah singkatan dari Pemberi Harapan Palsu. nah kalau yang ini dia emang sengaja memberi harapan buat kamu cuman untuk kesenangan dia semata. membawamu terbang setinggi eksosfer lalu menghempaskanmu hingga inti bumi (baca : sakit)
  3. Fly : reaksi yang ditimbulkan kalian saat diberi suatu perhatian oleh sang pasangan itu
Nah sekarang arti Move On itu sendiri adalah mencari pujaan hati yang lain / melupakan orang tersebut. Cara untuk move on yah gampang-gampang susah. sekarang Indah bakal kasih kamu tips (Baca : pengalaman pribadi) supaya bisa move on :

  • Dahulukan dengan niat dan juga berdoa minta bantuan Tuhan YME ;) 
  • berbohonglah sedikit. ucapkan pada temanmu kamu telah moveon. biarkan dirimu menahan semua rasa dalam hati yang akan membuat sekian lama lupa akan hal tentangnya
  • pertimbangkan seberapa penting dia di kehidupan sosial kamu. apakah dia rekan kamu? apa kamu sering membutuhkannya? kalau tidak hapus semua kontak dan sosial media dia. kuatlah untuk lost contact
  • kalau dia rekan anda carilah pasangan lain yang lambat laun akan bisa membuatmu melupakannya
Nah itu dia tips move on. pernah ga sih memikirkan dampak move on? apakah cara terbaik atau terburuk untuk diri kita? yah berhubung dunia sulit dimengerti ada beberapa kemungkinan yang bikin bimbang. kalau sarang aku sih yah daripada salah ambil langkah kamu tanya tuh ke dia. tegasin ke dia. apa hubungan kalian bisa terjalin? apa dia sayang apa adanya sama kalian? kalau udah tau jawabannya baru deh bisa memutuskan :)
okey para readers sekian dari indah. semoga bermanfaat dan ga susah move on yah =))