1.1 Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara
1.
Pengertian Negara
Latin
à status atau statum à menempatkan dalam keadaan berdiri
Belanda dan Jerman
à staat
Inggris
à state
Prancis
à etat
Pengertian Negara menurut Logemann
“organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakat melalui kekuasaannya itu”
Tidak semua organisasi dapat
dikatakan sebagai suatu negara, kekuasaanlah yang membedakan negara dengan
organisasi-organisasi lainnya
2.
Sifat-Sifat Negara
a.
Memaksa
Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara sah agar peraturan perundang-undangan dapat
ditaati dan dapat mewujudkan ketertiban masyarakat.
b.
Monopoli
Kegiatan yang menyangkut hajat hidup
orang banyak dapat dimonopoli oleh negara agar hajat hidup tersebut dapat
terjamin.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (UUD’45 Pasal 33 ayat 3)
c.
Mencakup semua
Peraturan perundang-undangan berlaku
bagi semua orang tanpa kecuali
3.
Unsur-Unsur Negara
a.
Konstitutif
þ Rakyat
üSemua orang yang berada di wilayah suatu negara / menjadi
penghuni negara
üDibagi jadi dua, warga negara dan bukan warga negara
þ Wilayah
üWilayah yang dimiliki oleh suatu negara akan menunjukkan
batas-batas negara
üWilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara
þ Pemerintahan
yang Berdaulat :
üMerupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan/alat
kelengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
b.
Deklaratif à
pengakuan dari negara lain
þ De facto :
berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara
þ De jure :
berdasarkan sahnya suatu negara (dengan didasari hukum)
4.
Fungsi Negara
þ Menjaga
keamanan dan ketertiban
þ Pertahanan
þ Kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat
þ Menegakkan
keadilan
5.
Tujuan Negara
a.
Niccolo Machiavelli
ü Teorinya
terdapat dalam buku Il Principe (disebut juga teori kekuasaan negara)
ü Pemerintah
(raja) boleh berbuat apa saja karena memiliki kekuasaan tertinggi
ü Tujuan
dibuatnya teori ini adalah untuk mempersatukan rakyat Italia yang sempat
terpecah
ü Menjadi
sumber inspirasi Hitler (Jerman), Louis XIV dan Napoleon Bonaparte (Prancis),
dan Benito Mussolini (Italia)
ü Tujuan
negara yang tercantum : membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya
b.
Dante Alighieri
ü Disebut
juga teori perdamaian dunia
ü Negara
yang diperbolehkan untuk berdaulat penuh hanya satu, dan kekuasaan kerajaan
dunia (imperium) hanya boleh terpusat pada satu orang
ü Menjadi
sumber inspirasi negara Amerika Serikat
ü Tujuan
negara yang tercantum : mewujudkan perdamaian dunia
c.
Shang Yang
ü Pemerintah
harus lebih kuat dari rakyat, maka rakyat tidak diberi kesempatan untuk
mendapatkan pendidikan agar selalu berada dalam kebodohan
ü Kebudayaan
harus dihilangkan
ü Menjadi
sumber inspirasi Genghis Khan
ü Tujuan
negara yang tercantum : membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya
d.
Immanuel Kant
ü Setiap
warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama dan tidak boleh diperlakukan
sewenang-wenang oleh penguasa
ü Harus
dibentuk negara hukum
ü Segala
tindakan negara harus berlandaskan hukum
ü Harus
diadakan pemisahan kekuasaan (legislative, eksekutif, yudikatif)
ü Tujuan
negara yang tercantum : menjamin hak dan kebebasan warga negara
Tujuan negara Indonesia (UUD 1945
alinea 4)
“Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial…….”
*Bela Negara
1.
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah…
sikap dan tingkah laku warga negara
yang dilandasi oleh kecintaan terhadap bangsa dan negara dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negaranya
Istilah-istilah lain:
ü Pertahanan
keamanan
Daya upaya bangsa dengan
mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasionalnya untuk melindungi
kepentingan negara dan bangsa demi terwujudnya kondisi kelangsungan hidup dan
perkembangan kehidupan bangsa dan negara serta terpenuhinya hak dan
kewajibannya sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan
Nusantara dalam pencapaian tujuan nasional.
ü Perlawanan
rakyat semesta (Permesta)
Kesadaran, sikap dan pandangan
seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan, dan menumpas
setiap ancaman yang membahayakan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan
mendayagunakan setiap sumber daya dan prasarana nasional
2.
Latar Belakang Bela Negara
þ Latar
belakang sejarah
Kemerdekaan bangsa Indonesia diraih
melalui proses perjuangan yang panjang dan pantang menyerah. Karena tidak ingin
semua perjuangannya sia-sia, warga negara Indonesia bertekad untuk terus
membela negaranya agar tetap berdiri sebagaimana mestinya.
þ Kedudukan
geografis dan geostrategis Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan
terbesar di dunia, posisinya strategis (terletak di antara Benua Asia dan
Australia, dan di antara Samudra Hindia dan Pasifik). Kedudukan Indonesia ini
menuntut warga negara Indonesia untuk membela negaranya agar keuntungan
geografis Indonesia tidak dimanfaatkan pihak lain.
þ Kondisi
demografis bangsa Indonesia
Jumlah penduduk Indonesia adalah
terbesar kelima di dunia. Penanganan kependudukan yang tidak tepat dan serius
akan menimbulkan kerawanan sosial. Untuk memperkecil potensi perpecahan, sikap
bela negara perlu ditumbuhkan.
þ Potensi
SDA
Wilayah Indonesia memiliki kekayaan
alam yang melimpah. Bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan untuk mengamankan
dan mendayagunakan segenap kekayaan alam tersebut bagi kesejahteraan seluruh
rakyat Indonesia
þ Perkembangan
IPTEK
Pesatnya perkembangan IPTEK
memungkinkan terjadinya pola serta bentuk ancaman multidimensi. Oleh karena itu
diperlukan keterlibatan seluruh rakyat Indonesia dalam upaya bela negara.
3.
Konsep Bela Negara
“Perjuangan untuk mempertahankan
keberadaan suatu negara dari berbagai ancaman yang timbul”
4.
Prinsip Bela Negara
þ Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
þ Pembelaan
negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara
merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
þ Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatannya. Perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua
usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
þ Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
Pertahanan negara tidak agresif, hanya defensif.
þ Pertahanan
negara melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya serta sarana prasarana
nasional.
þ Pertahanan
negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan
prinsip hidup berdampingan secara damai.
5.
Arti Penting Bela Negara
Ø Untuk
mempertahankan negara dari berbagai ancaman
Ø Untuk
menjaga keutuhan wilayah negara
Ø Merupakan
panggilan sejarah
Ø Merupakan
kewajiban setiap warga negara
1.2 Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha
pembelaan negara
a.
Penyelenggaraan Pertahanan Negara
ü Komponen
utama : Polri dan
TNI
ü Komponen
cadangan : Warga negara dan sarana prasarana nasional
ü Komponen
pendukung : Segalanya yang mendukung komponen utama & cadangan
b.
Sistem Pertahanan dan Keamanan
Rakyat Semesta (Sishankamrata)
þ Sifat
-
Kerakyatan :
warga negara ikut serta sesuai kemampuannya
-
Kesemestaan
: daya bangsa mampu memobilisasikan diri
-
Kewilayahan : wilayah negara
menjadi tumpuan perlawanan
þ Wujud
-
Mempersenjatai rakyat secara psikis
dengan Pancasila, dan fisik dengan keterampilan bela negara.
-
Mendayagunakan kemanunggalan TNI
sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia
sebagai sumber kekuatan.
c.
Doktrin Pertahanan Keamanan Rakyat
Semesta
þ Tujuan
-
Mencegah dan menghancurkan serangan
terbuka terhadap kedaulatan nasional NKRI
-
Menjamin penguasaan dan pembinaan
wilayah NKRI
-
Ikut serta dalam pemeliharaan
pertahanan keamanan di Asia Tenggara agar terbebas dari campur tangan bangsa
asing
þ Pola
-
Operasi pertahanan : mencegah
serangan terbuka
-
Operasi keamanan dalam negeri
: menjamin penguasaan wilayah Indonesia
-
Operasi intelijen strategis :
melakukan kegiatan intelijen
-
Operasi kerja sama pertahanan
: bekerja sama dengan bangsa Asia Tenggara
d.
Pertahanan Negara
þ Dasar
Pelaksanaan
-
Berprinsip demokrasi, menjunjung hak
asasi
-
Pertahanan disusun dengan
mempertahankan kondisi geografis Indonesia
þ Tugas dan
Fungsi TNI
-
Mempertahankan kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah
-
Melindungi kehormatan dan
keselamatan bangsa
-
Menjalankan operasi militer selain
perang
-
Ikut serta secara aktif dalam tugas
pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
þ Tugas
Dewan Pertahanan Nasional
-
Menelaah dan menilai kebijakan
terpadu pertahanan negara
-
Menelaah dan menilai kebijakan
terpadu pengerahan komponen pertahanan negara
-
Menelaah dan menilai resiko dari
kebijakan yang akan ditetapkan
7.
Landasan Hukum tentang Bela Negara
a.
UUD 1945
ü Pasal 27
ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
ü Pasal 30
ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
ü Pasal 30
ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan Kapolri sebagai kekuatan
utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
ü Pasal 30
ayat 3
“TNI terdiri atas AD, AL, dan AU
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara”
ü Pasal 30
ayat 4
“Kapolri sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”
ü Pasal 30
ayat 5
“Susunan dan kedudukan TNI, Kapolri,
hubungan kewenangan TNI dan Kapolri di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang”
b.
TAP MPR
ü Nomor 6
tahun 2000 : tentang Pemisahan
TNI dan Kapolri
ü Nomor 7
tahun 2000 : tentang Peran TNI
dan Peran Kapolri
ü Nomor 4
tahun 1999 : tentang GBHN dalam
bidang keamanan
c.
Undang-Undang
ü No.2 tahun
2002
: tentang Kapolri
ü No.3 tahun
2002
: tentang Pertahanan Negara
ü No.34
tahun
2004 :
tentang TNI
8.
Landasan Operasional Bela Negara
ü UU No.1
tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
ü UU No.3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
1.3 Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan
negara
ü Fisik
-
Mengikuti pelatihan dasar kemiliteran
-
Pengabdian sebagai prajurit TNI
ü Nonfisik
-
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara
-
Menanamkan kecintaan terhadap tanah
air
-
Berperan serta dalam memajukan
bangsa dan negara
-
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
terhadap peraturan yang berlaku
-
Menjunjung tinggi HAM
Trimakasih postingannya.. sangat membantu.. saya mencari latar belakang usaha pembelaan negara akhirnya ketemu juga :D
BalasHapusmakasih ya kakak ;) sangat membantu.. terimakasih banyak... terus berkarya ya kakak :D
BalasHapus