WELCOME TO THIS BLOG!

enjoy reading in this blog - Rainbow Color Your Life, Rainbow make you understand if live is full of expression and not forever

Rabu, 16 Januari 2013

Usaha Bela Negara - Kelas 9

1.1  Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara

1.     Pengertian Negara
                                                                  
Latin                                      à status atau statum à menempatkan dalam keadaan berdiri
Belanda dan Jerman       à staat
Inggris                                   à state
Prancis                                  à etat

Pengertian Negara menurut Logemann
“organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat melalui kekuasaannya itu”

Tidak semua organisasi dapat dikatakan sebagai suatu negara, kekuasaanlah yang membedakan negara dengan organisasi-organisasi lainnya

2.     Sifat-Sifat Negara

a.       Memaksa
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah agar peraturan perundang-undangan dapat ditaati dan dapat mewujudkan ketertiban masyarakat.

b.      Monopoli
Kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dimonopoli oleh negara agar hajat hidup tersebut dapat terjamin.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (UUD’45 Pasal 33 ayat 3)

c.       Mencakup semua
Peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang tanpa kecuali

3.     Unsur-Unsur Negara

a.       Konstitutif

þ  Rakyat
üSemua orang yang berada di wilayah suatu negara / menjadi penghuni negara
üDibagi jadi dua, warga negara dan bukan warga negara

þ  Wilayah
üWilayah yang dimiliki oleh suatu negara akan menunjukkan batas-batas negara
üWilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara

þ  Pemerintahan yang Berdaulat :
üMerupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan/alat kelengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif

b.      Deklaratif à pengakuan dari negara lain

þ  De facto : berdasarkan kenyataan akan adanya suatu negara
þ  De jure : berdasarkan sahnya suatu negara (dengan didasari hukum)
4.     Fungsi Negara

þ  Menjaga keamanan dan ketertiban
þ  Pertahanan
þ  Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
þ  Menegakkan keadilan

5.     Tujuan Negara

a.       Niccolo Machiavelli
ü  Teorinya terdapat dalam buku Il Principe (disebut juga teori kekuasaan negara)
ü  Pemerintah (raja) boleh berbuat apa saja karena memiliki kekuasaan tertinggi
ü  Tujuan dibuatnya teori ini adalah untuk mempersatukan rakyat Italia yang sempat terpecah
ü  Menjadi sumber inspirasi Hitler (Jerman), Louis XIV dan Napoleon Bonaparte (Prancis), dan Benito Mussolini (Italia)
ü  Tujuan negara yang tercantum : membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya

b.      Dante Alighieri
ü  Disebut juga teori perdamaian dunia
ü  Negara yang diperbolehkan untuk berdaulat penuh hanya satu, dan kekuasaan kerajaan dunia (imperium) hanya boleh terpusat pada satu orang
ü  Menjadi sumber inspirasi negara Amerika Serikat
ü  Tujuan negara yang tercantum : mewujudkan perdamaian dunia

c.       Shang Yang

ü  Pemerintah harus lebih kuat dari rakyat, maka rakyat tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan agar selalu berada dalam kebodohan
ü  Kebudayaan harus dihilangkan
ü  Menjadi sumber inspirasi Genghis Khan
ü  Tujuan negara yang tercantum : membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya

d.      Immanuel Kant

ü  Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa
ü  Harus dibentuk negara hukum
ü  Segala tindakan negara harus berlandaskan hukum
ü  Harus diadakan pemisahan kekuasaan (legislative, eksekutif, yudikatif)
ü  Tujuan negara yang tercantum : menjamin hak dan kebebasan warga negara
Tujuan negara Indonesia (UUD 1945 alinea 4)
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…….”


*Bela Negara

1.     Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah…
sikap dan tingkah laku warga negara yang dilandasi oleh kecintaan terhadap bangsa dan negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negaranya

Istilah-istilah lain:

ü  Pertahanan keamanan
Daya upaya bangsa dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasionalnya untuk melindungi kepentingan negara dan bangsa demi terwujudnya kondisi kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupan bangsa dan negara serta terpenuhinya hak dan kewajibannya sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara dalam pencapaian tujuan nasional.

ü  Perlawanan rakyat semesta (Permesta)
Kesadaran, sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan, dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan mendayagunakan setiap sumber daya dan prasarana nasional

2.     Latar Belakang Bela Negara

þ  Latar belakang sejarah
Kemerdekaan bangsa Indonesia diraih melalui proses perjuangan yang panjang dan pantang menyerah. Karena tidak ingin semua perjuangannya sia-sia, warga negara Indonesia bertekad untuk terus membela negaranya agar tetap berdiri sebagaimana mestinya.

þ  Kedudukan geografis dan geostrategis Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, posisinya strategis (terletak di antara Benua Asia dan Australia, dan di antara Samudra Hindia dan Pasifik). Kedudukan Indonesia ini menuntut warga negara Indonesia untuk membela negaranya agar keuntungan geografis Indonesia tidak dimanfaatkan pihak lain.

þ  Kondisi demografis bangsa Indonesia
Jumlah penduduk Indonesia adalah terbesar kelima di dunia. Penanganan kependudukan yang tidak tepat dan serius akan menimbulkan kerawanan sosial. Untuk memperkecil potensi perpecahan, sikap bela negara perlu ditumbuhkan.

þ  Potensi SDA
Wilayah Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan untuk mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam tersebut bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia

þ  Perkembangan IPTEK
Pesatnya perkembangan IPTEK memungkinkan terjadinya pola serta bentuk ancaman multidimensi. Oleh karena itu diperlukan keterlibatan seluruh rakyat Indonesia dalam upaya bela negara.





3.     Konsep Bela Negara

“Perjuangan untuk mempertahankan keberadaan suatu negara dari berbagai ancaman yang timbul”

4.     Prinsip Bela Negara

þ  Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

þ  Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

þ  Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.

þ  Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Pertahanan negara tidak agresif, hanya defensif.

þ  Pertahanan negara melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya serta sarana prasarana nasional.

þ  Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai.

5.     Arti Penting Bela Negara

Ø  Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
Ø  Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
Ø  Merupakan panggilan sejarah
Ø  Merupakan kewajiban setiap warga negara

1.2  Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara


a.       Penyelenggaraan Pertahanan Negara

ü  Komponen utama           : Polri dan TNI
ü  Komponen cadangan     : Warga negara dan sarana prasarana nasional
ü  Komponen pendukung : Segalanya yang mendukung komponen utama & cadangan

b.      Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)

þ  Sifat
-    Kerakyatan     : warga negara ikut serta sesuai kemampuannya
-    Kesemestaan                : daya bangsa mampu memobilisasikan diri
-    Kewilayahan  : wilayah negara menjadi tumpuan perlawanan

þ  Wujud
-    Mempersenjatai rakyat secara psikis dengan Pancasila, dan fisik dengan keterampilan bela negara.
-    Mendayagunakan kemanunggalan TNI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.

c.       Doktrin Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

þ  Tujuan
-          Mencegah dan menghancurkan serangan terbuka terhadap kedaulatan nasional NKRI
-          Menjamin penguasaan dan pembinaan wilayah NKRI
-          Ikut serta dalam pemeliharaan pertahanan keamanan di Asia Tenggara agar terbebas dari campur tangan bangsa asing

þ  Pola
-          Operasi pertahanan : mencegah serangan terbuka
-          Operasi keamanan dalam negeri : menjamin penguasaan wilayah Indonesia
-          Operasi intelijen strategis : melakukan kegiatan intelijen
-          Operasi kerja sama pertahanan : bekerja sama dengan bangsa Asia Tenggara

d.      Pertahanan Negara

þ  Dasar Pelaksanaan
-          Berprinsip demokrasi, menjunjung hak asasi
-          Pertahanan disusun dengan mempertahankan kondisi geografis Indonesia

þ  Tugas dan Fungsi TNI
-          Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
-          Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
-          Menjalankan operasi militer selain perang
-          Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional

þ  Tugas Dewan Pertahanan Nasional
-          Menelaah dan menilai kebijakan terpadu pertahanan negara
-          Menelaah dan menilai kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara
-          Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan

7.     Landasan Hukum tentang Bela Negara

a.       UUD 1945
ü  Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

ü  Pasal 30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

ü  Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan Kapolri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

ü  Pasal 30 ayat 3
“TNI terdiri atas AD, AL, dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”

ü  Pasal 30 ayat 4
“Kapolri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”

ü  Pasal 30 ayat 5
“Susunan dan kedudukan TNI, Kapolri, hubungan kewenangan TNI dan Kapolri di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”

b.      TAP MPR

ü  Nomor 6 tahun 2000       : tentang Pemisahan TNI dan Kapolri

ü  Nomor 7 tahun 2000       : tentang Peran TNI dan Peran Kapolri

ü  Nomor 4 tahun 1999       : tentang GBHN dalam bidang keamanan

c.       Undang-Undang

ü  No.2 tahun 2002               : tentang Kapolri
ü  No.3 tahun 2002               : tentang Pertahanan Negara
ü  No.34 tahun 2004             : tentang TNI

8.     Landasan Operasional Bela Negara

ü  UU No.1 tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
ü  UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

1.3  Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara


ü  Fisik
-          Mengikuti pelatihan dasar kemiliteran
-          Pengabdian sebagai prajurit TNI

ü  Nonfisik
-          Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara
-          Menanamkan kecintaan terhadap tanah air
-          Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara
-          Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku
-          Menjunjung tinggi HAM

2 komentar:

  1. Trimakasih postingannya.. sangat membantu.. saya mencari latar belakang usaha pembelaan negara akhirnya ketemu juga :D

    BalasHapus
  2. makasih ya kakak ;) sangat membantu.. terimakasih banyak... terus berkarya ya kakak :D

    BalasHapus